Bahaya Mengunggah Foto Anak Di Facebook
Friday, January 27, 2017
Edit
Bahaya mengunggah foto anak di facebook. Bagi orang bau tanah diharap jangan mengunggah foto anak anda di facebook. Sikap terlalu terbuka di media umum facebook dapat berujung bahaya. Setidaknya hal itu yang diyakini kepolisian Perancis, utamanya kalau berkaitan dengan anak.
Dilansir dari TheVerge, kepolisian Perancis mengimbau para orang bau tanah berpikir dua kali sebelum membagikan foto atau video anak mereka ke Facebook.
Ada dua alasan yang melatarbelakangi himbauan itu, yaitu. Pertama, orang bau tanah yang mengunggah foto atau video anak dinilai melanggar hak privasi anak, Kedua, perilaku tersebut dapat memicu para predator seksual anak untuk melancarkan aksinya.
"Lindungi anak Anda," kata perwakilan kepolisian Perancis lewat sebuahpost di Facebook. "Anda dapat saja besar hati terhadap anak. Tapi tetap harus hati-hati. Membagi foto belum dewasa ke Facebook (atau media umum lainnya) berisiko mendatangkan bahaya," begitu tertulis padapost yang sama.
Imbauan ini tak main-main. Kelak, berdasarkan jago aturan Perancis Eric Delcroix, imbauan tersebut dapat berubah jadi ketetapan aturan yang disertai hukuman kalau melanggar.
Hal yang digarisbawahi ialah pelanggaran privasi. Saat ini pun, aturan privasi Perancis menyebut bahwa mempublikasikan foto seseorang tanpa meminta izin dapat dikenakan eksekusi penjara dan denda 45 ribu euro (Rp 652 jutaan).
"Hukumnya jelas. Orang bau tanah seharusnya melindungi foto anak-anaknya," kata advokat aturan internet di Perancis, Viviane Gelles.
Dilansir dari TheVerge, kepolisian Perancis mengimbau para orang bau tanah berpikir dua kali sebelum membagikan foto atau video anak mereka ke Facebook.
Ada dua alasan yang melatarbelakangi himbauan itu, yaitu. Pertama, orang bau tanah yang mengunggah foto atau video anak dinilai melanggar hak privasi anak, Kedua, perilaku tersebut dapat memicu para predator seksual anak untuk melancarkan aksinya.
"Lindungi anak Anda," kata perwakilan kepolisian Perancis lewat sebuahpost di Facebook. "Anda dapat saja besar hati terhadap anak. Tapi tetap harus hati-hati. Membagi foto belum dewasa ke Facebook (atau media umum lainnya) berisiko mendatangkan bahaya," begitu tertulis padapost yang sama.
Imbauan ini tak main-main. Kelak, berdasarkan jago aturan Perancis Eric Delcroix, imbauan tersebut dapat berubah jadi ketetapan aturan yang disertai hukuman kalau melanggar.
Hal yang digarisbawahi ialah pelanggaran privasi. Saat ini pun, aturan privasi Perancis menyebut bahwa mempublikasikan foto seseorang tanpa meminta izin dapat dikenakan eksekusi penjara dan denda 45 ribu euro (Rp 652 jutaan).
"Hukumnya jelas. Orang bau tanah seharusnya melindungi foto anak-anaknya," kata advokat aturan internet di Perancis, Viviane Gelles.